Kamis, 24 Februari 2011

ILLEGAL LOGGING

Illegal Logging adalah issue penting di negeri ini. Illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Yang kadang kurang populis berita dan ceritanya. Suatu hal yang ironi, negeri dengan jutaan hektar hutan hijau, cerita pembabatan hutan yang illegal hanya menjadi berita pinggiran. Sedangkan Hutan sebagai paru-paru dunia adalah lahan dimana banyak makhluk hidup tumbuh dan berkembang biak. Fungsi utamanya adalah sebagai penyerapan air yang sangat efektif, karena ada banyak pepohonan yang tumbuh didalamnya. Selain itu hutan juga menjadi salah satu penghasil kayu yang bermanfaat untuk proses pembangunan rumah, gedung, dan lain sebagainya. Seiring dengan pesatnya perkembangan penduduk, maka kebutuhan akan bahan dasar yang di hasilkan oleh pepohonan ini semakin meningkat. Untuk itu, selain memanfaatkan hasilnya kita juga harus mulai mengelolanya dengan baik dan benar agar terjadi keseimbangan dalam ekosistem hutan tersebut. Hal ini tentunya telah menjadi topik hangat dikalangan masyarakat dunia.
Sebagai kekayaan alam milik bangsa dan negara, maka hak-hak bangsa dan negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan supaya hutan tersebut dapat memenuhi fungsinya bagi kepentingan bangsa dan negara itru sendiri. Hutan sebagai sumber kekayaan alam milik bangsa Indonesia merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 bahwa bumi air, dan kekayaan alam yang ada didalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pembangunan hutan merupakan salah satu sasaran pembangunan nasional yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Illegal logging menuai banyak dampak buruk bagi masyarakat indonesia , maupun dunia. Dampak yang ditimbulkan adalah bukan hanya secara fisik atau ekonomi melainkan secara ekosistem dan kelangsungan hidup masyarakat seluruh dunia seperti terjadinya longsor dan banjir. Banjir dan tanah longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar. Ini sangat merugikan bangsa indonesia. Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Akibatnya daerah resapan air pun berkurang sangat derastis sehingga mengakibatkan sebagian besar kawasan wilayah Republik Indonesia menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana ekologis (ecological disaster) seperti bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Illegal Logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar, lalu semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur, Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan.
Seiring terjadinya krisis di negara Indonesia dan juga dimulainya reformasi disegala bidang kehidupan juga berdampak kedalam kehidupan ekonomi masyarakat disekitar hutan. Upaya memanfaatkan situasi berupa tindakan pelanggaran hukum dibidang kehutanan khususnya pencurian kayu jati oleh sebagian masyarakat desa sekitar hutan yang tidak bertanggungjawab dengan dalih krisis pangan mulai terjadi. Pencurian kayu jati dari tahun ketahun selalu mengalami peningkatan yang mengakibatkan nilai kerugian yang diderita oleh pemerintah semakin bertambah.
Selain rendahnya keadaan ekonomi masyarakat sekitar hutan, hal lain yang menyebabkan semakin meningkatnya illegal logging adalah minimnya jumlah petugas kemanan hutan dan kurangnya sarana pengamanan hutan yang dimiliki oleh pemerintah seperti senjata api yang digunakan oleh petugas dalam menjaga keamanan hutan dari tindak pidana illegal logging. Upaya pengamanan hutan pada dasarnya mempunyai tujuan untuk melestarikan sumber daya alam hutan dalam rangka usaha menjaga fungsi hutan. Oleh karena itu di lingkungan Departemen Kehutanan dan perkebunan dibentuk Polisi Khusus Kehutanan (polhut) atau Jagawana. Minimnya jumlah polhut ini mengakibatkan kurangnya pengawasan hutan secara menyeluruh sehingga hal ini dijadikan sebagai peluang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak pidana pencurian kayu.
Dan penanggulangan yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga dan melestarikan kembali alam kita adalah dengan penentuan tujuan seperti terwujudnya pengamanan hutan, pemulihan tanah serta terwujudnya pelestarian hutan. Sedangkan alternatif action yang dilakukan adalah pengembangan pengelolaan hutan bersama masyarakat selain itu peningkatan pengawasan hutan dan penegakkan hukum serta pengembangan langkah intensif sebagai upaya preventif. Mensosialisasikan melalui stakeholder dan masyarakt luas disekitar hutan, serta menginformasikan melalui media cetak/elektonik.
Dan sebagai perusak hutan, ada tinjauan hukum yang terkait. Karena siapapun yang merusak hutan dan mengganggu kelangsungan hidup orang banyak harus diteggakkan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah tegas menghimbau kepada seluruh pengelola sumber daya alam hayati bahwa kekayaan alam indonesia, termasuk sumber daya alam hayati yang ada didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya (pasal 3 ayat 3). Asas pelestarian yang bersifat ekologis dengan sudut pandang yang menyeluruh secara tegas ditemukan dalam UU No. 4 tahun 1982 (diperbaharui dengan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), pasal 3 undang-undang ini dengan tegas menyatakan bahwa asas pelestarian kemampuan lingkungan merupakan landasan hukum bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development) dan dalam Pasal 12 UULH-82 diatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Terkait dengan perusakan lingkungan hidup secara tegas disebutkan dalam pasal 1 butir 14 UU PLH No. 23/1997 yaitu bahwa ” perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan”. Dan masih banyak lagi undang-undang yang mengaturnya sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasionalmaupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (Illegal logging) dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan PenebanganKayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia.Dari laporan hasil Gugus tugas FLEG East Asia and Pasific bahwa penebangan liar (illegal logging
) adalah masalah global, komplek dan bervariasi dan tidak adapenyelesian secara cepat dan instan. Maka ada 3 (tiga) hal yang diperlukan kegiatanaksi yaitu :
1. Mekanisme Clearing House FLEG yaitu tempat transaksi cek di bank (Interim Secretariat: Depertemen kehutanan).
2. Collaborative Researh on Timber Supply and demand yaitu Riset Kolaboratif atas Pemerintahan Dan Penawaran Kayu ( Interim Secretariat: CIFOR).
3. Mekanisme Pelaporan untuk Information Sharing

Sumber :
http://agnessekar.wordpress.com/2009/07/04/illegal-loging-di-indonesia-harus-segera-ditanggulangi-untuk-menuju-good-governance/
http://hetikyuliati.blog.friendster.com/2008/11/dampak-illegal-logging-di-indonesia/
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=144&Itemid=144
http://haribuathary.blogspot.com/2010/10/illegal-logging.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar