perkembangan teknologi informasi yang ada saat ini berkembang sangat pesat, dengan adanya hal itu akan menimbulkan keuntungan dan kerugian yang akan dihadapi oleh semua orang. Maka agar menghindari hal-hal yang merugikan, harus ada etika pasa masing-masing individu. Pada berbagai bisang profesi pun pasti mempunyai kode etik masing-masing untuk mengatur bagaimanaseorang profesional berfikir dan bertindak. Dan apabila melanggar kode etik yang telah disepakati maka akan mendapat hukuman atau sanksi sesuai yg sudah disepakati dalam kode etik tersebut. Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya mengenal terlebih sahulu apa itu etika profesional .
Menurut sumber yang saya dapat :
Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Sedangkan Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Dan MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
Adapun kode etik programmer komputer antara lain :
1.Programmer komputer tidak boleh membuat atau mendistribusikan (menyebarkan) Malware.
2.Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja
3.Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja
4.Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin
5.Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin
6.Tidak boleh mencuri software khususnya development tools
7.Tidak boleh mencela atau mempermalukan profesi programmer komputer
8.Tidak dengan sengaja membuat atau mengenalkan bug, dan kemudia mengklaim untuk fixing bug, atau memberikan stimulasi untuk update versi terakhir
9.Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
10.Tidak boleh mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain
Referensi :
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/
http://pekerjaonline.wordpress.com/2009/04/14/etika-profesi-ti-programmer-komputer/
www.pdf-search-engine.com/etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-pdf.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar